RUU MHA akan Perhatikan Norma-Norma Adat

06-09-2021 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ibnu Multazam dalam sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 dan Perubahan Prolegnas Tahun 2020-2024 di Manokwari. Foto: Erman/nvl

 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam mengatakan dalam menyempurnakan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat, Baleg senantiasa mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Ibnu menuturkan Baleg sendiri telah menyelesaikan draf RUU MHA, selanjutnya akan diparipurnakan dan diserahkan kepada pemerintah.

 

Demikian disampaikan Ibnu usai sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 dan Perubahan Prolegnas Tahun 2020-2024 di Manokwari, Papua Barat, Senin (6/8/2021). "Jika sudah diparipurnakan dan diserahkan ke pemerintah, maka pemerintah akan membuat DIM yang akan disandingkan dengan draf RUU MHA," ucap Ibnu.

 

Dalam pembahasan nanti bersama pemerintah, sambung Ibnu, akan ada waktu dimana baik itu DPR maupun pemerintah untuk turun langsung untuk melihat realita di kehidupan masyarakat. Harus dipastikan apakah norma-norma di dalam pasal-pasalnya sudah menyesuaikan dengam kehendak semua pihak ataukah hanya mayoritas pihak.

 

Politisi Fraksi PKB ini menjelaskan, dari apa yang telah disosialisasikan di Papua Barat, tampak ada antusias para ketua-ketua adat untuk turut menyumbangkan fikiran demi kesempurnaan RUU MHA. "Tanggapan masyarakat, khususnya dari ketua adat itu sangat positif sekali yaitu kaitannya dengan RUU Masyarakat Adat," ujarnya.

 

Ia berharap, ketika ada hal-hal yang perlu diusulkan di luar forum sosialisasi ini dapat disampaikan secara tertulis melalui berbagai media agar Baleg dapat mengakomodasi menjadi DIM yang akan dibahas dalam rapat Baleg bersama pemerintah.

 

Salah satu masukan dalam pertemuan tersebut disampaikan oleh Ketua DAP wilayah III Paul Finsen Mayor. Ia mengusulkan, jika ada permasalahan yang berkaitan dengan adat, hendaknya diselesaikan secara adat oleh hukum adat setempat.

 

"Kami memiliki adat yang sangat kuat. Untuk penyempurnaan RUU Masyarakat Hukum Adat, pemerintah pusat harus duduk bersama dengan kami masyarakat papua," tegasnya. (es)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...